Ujiankompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 1 dengan peserta 11 orang dosen telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020. Seluruh peserta telah dinyatakan kompeten dalam ujian sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 1. Diharapkan para dosen dapat melanjutkan pada sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan pada level berikutnya. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1 Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1 yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2 Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2 yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 3 Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 3 yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 3. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 4 Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 4 yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 4. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 5 Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 5 yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 5. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1 Edisi Komisaris Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1 Edisi Komisaris yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 1 Komisaris. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2 Edisi Komisaris Rp. Modul Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2 Edisi Komisaris yang diterbitkan oleh Bankers Association for Risk Management BARa merupakan modul persiapan Uji Sertifikasi yang dapat dijadikan Referensi pengayaan materi dalam menghadapi Uji Sertifikasi bidang Manajemen Risiko Level 2 Komisaris. 1 Menurut Djohanputro (2008), Manajemen risiko merupakan suatu proses yang di lakukan secara terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi sebuah data, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan dalam penanganan resiko. 2. Menurut Fahmi (2010;2) What is CRMA Certification Program ?Certified Risk Management Analyst CRMA is a comprehensive educational program aimed at broadening the students’ knowledge and technique in managing risk in organizations. This is an educational and training program on risk management competency based on international standard. CRMA Certification Program is targeted to undergraduate university students Bachelor/S1. Benefits of CRMA Certification Students will become professional experts in Risk Management. When there are more students who are trained in risk management at the university level, this will lead to an increase in the quality of risk management practitioners. Students will become more aware about the existence of risks in their personal life and in school organizations preparing them for a more successful career when they graduate. This certification will equip students with techniques in measuring risks thereby increasing their skills in managing risk. Who are the facilitators? University professors/lecturers who have at least CRMO Certification from LSPMR Three modules include Last semester students with a minimum grade of “B+” for the following subjects/courses Business Quantitative Methodology Risk Management Technique Submit the following photocopied documents to the University Registrar Softcopy Citizen ID Card KTP Softcopy Student ID KTM Softcopy Transcript of Grades Certification Examination Business Quantitative 40 multiple choice questions 30 minutes Risk Management Technique 40 multiple choice questions 30 minutes Enterprise Risk Management 50 multiple choice questions 30 minutes * Written examination is in Bahasa Indonesia Three modules include Business Quantitative Methods & Measurement of Probability/Impact Risk Management Technique and Mitigation Enterprise Risk Management These modules are integrated in the university curriculum Partner Universities For registration in your university please contact Universitas Kristen Krida Wacana UKRIDA email address Universitas Islam Indonesia UII email address fti Sekolah Tinggi Manajemen PPM STM PPM email address
TrainingOnline – Sertifikasi Manajemen Resiko Level 1 by BNSP. DESKRIPSI Program Sertifikasi Risk Management ditujukan bagi pengurus dan pejabat bank dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan Read More »
ï»żCe certificat s’adresse aux professionnels et futurs professionnels en gestion des risques. Ils seront exposĂ©s aux meilleures pratiques internationales en gestion des risques afin de leur permettre de mieux assurer leurs responsabilitĂ©s. Le titre que leur confĂ©rera le certificat favorisera une plus grande reconnaissance et crĂ©dibilitĂ© professionnelle. Il comporte deux modules complĂ©mentaires Module 1 Les fondamentaux en gestion des risques Management des risques selon l’ISO 31000 Mesure et cartographie des risques Module 2 Gestion des risques financiers et opĂ©rationnels Gestion des risques de crĂ©dit Gestion des risques de marchĂ© Gestion des risques opĂ©rationnels Conditions de candidature ResponsabilitĂ©s type d’un risk manager Organiser l’activitĂ© de gestion des risques. Mettre en oeuvre les procĂ©dures appropriĂ©es Ă  la bonne conduite des activitĂ©s de gestion des risques. Mesurer et surveiller les risques de marchĂ© VaR, Stress test, rĂ©vision de portefeuille. Mesurer et surveiller les risques de crĂ©dit, contrepartie, accords de BĂąle. Mesurer et surveiller les risques opĂ©rationnels.
Programpelatihan lanjutan yang bertujuan untuk mengupdate pengetahuan pemegang sertifikasi terhadap perkembangan terkini dalam menejemen risiko. SESI 1 : MITIGASI BISNIS PERBANKAN DITENGAH PANDEMI COVID-19 DAN KAITANNYA DENGAN RISIKO PASAR Oleh : Ahmad Fajar, President Director PT. Bank Victoria International, Tbk.
Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko LSPMR berdiri sejak tahun 2008 yang lalu. Bidang utama kegiatan LSPMR adalah melakukan Sertifikasi Kompetensi dalam bidang Manajemen Risiko, bagi para profesional di Indonesia. LSPMR telah diakreditasi/terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP Nomor lisensi BNSP-LSP-121-ID, serta satu-satunya Risk Management Certification Body di dunia yang telah terakreditasi internasional oleh International Accreditation Organization IAO License No. 548582. LSPMR telah menerapkan sistim mutu sertifikasi berbasis ISO 17057 dan ISO 9001 oleh Komite Akreditasi Nasional KAN. LSPMR telah mempunyai tenaga-tenaga ahli asesmen atau Asesor Kompetensi yang tersertifikasi oleh BNSP dan hingga tahun 2021 telah menghasilkan lebih dari 8000 alumni sertifikasi, yang tersebar di hampir seluruh BUMN, Perusahaan Swasta Multinasional, Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan Non Bank, Perusahaan Dana Pensiun, dan Sektor Publik seperti BPKP, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Pemerintahan Provinsi & Pemerintahan Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan Sertifikasi, LSPMR menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus Manajemen Risiko yang dapat digunakan pada semua sektor termasuk Industri Keuangan. Dan saat ini LSPMR sedang mengembangkan Sertifikasi Manajemen Risiko khusus sektor Asuransi dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI Perasuransian. Program Sertifikasi Kompetensi Profesi Bidang Manajemen Risiko Sub Bidang Non Perbankan LSPMR DUAL SERTIFIKASI LSP MANAJEMEN RISIKO SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI OKUPASI-BNSP DAN PROGRAM SERTIFIKASI GELAR PROFESI-GIRMA Level 1 Certified Risk Management Analyst CRMA-GIRMA Level 2 Certified Risk Management Officer CRMO - GIRMA atau Analis Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi ANAMROT-BNSP Bagi para pelaksana / staf unit kerja terkait manajemen risiko Level 3 Certified Risk Management Professional CRMP-GIRMA atau Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi AMROT-BNSP Bagi para Manager /middle level Level 4 Certified Risk Governance Professional CRGP-GIRMA atau Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi ATKRT-BNSP Bagi tingkatan pimpinan organisasi / Top Management Non Level Business Continuity Management Certified Professional BCMCP-GIRMA atau Ahli Manajemen Kelangsungan Usaha AMKU-BNSP Bagi profesional dan praktisi Disamping itu Sertifikasi LSPMR juga telah melakukan kerjasama internasional dengan ERM Academy mutual recognition untuk Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko berbasis ISO 31000. *Saat ini LSPMR telah bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Universitas Kristen Krida Wacana UKRIDA, Universitas Islam Indonesia UII dan Universitas Kristen Indonesia UKI dalam Program S2 – MM Manajemen Risiko Dual degree program.
43 CLOSING KONSULTATION PROJECT FOR SMK3 PP NO. 50 TAHUN 2012. Pembuatan laporan penyelesaian project. Penyampaian laporan penyelesaian project kepada client. Penyampaian teknis pengambilan sertifikat SMK3 ASLI dari Kemenaker pada bulan K3 di tahun berikutnya. INFO LEBIH LANJUT. WA/TELP: 0822-7668-8631. kata kunci: konsultan
Deskripsi Maksud dilakukannya sertifikasi kompetensi di bidang Risk Management adalah memastikan. memelihara dan memberikan jaminan bahwa pemegang sertifikat kompetensi menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI bidang Risk Management, dan telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan occupation dan jenjang kualifikasi tertentu sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI pada bidang Risk Management sehingga mereka memperoleh pengakuan dari pengguna/industri perbankan dalam meniti karier dan jenjang jabatannya. Tujuan Memberikan pengakuan kompetensi kepada bankir dalam bidang Risk Management. Memastikan peningkatan kompetensi bankir dalam bidang Risk Management secara berkelanjutan. Membuat standarisasi kompetensi bankir dalam bidang Risk Management.
SertifikasiBNSP; Safety; Menu. Phone Number; 0274-4531081 MANAJEMEN RESIKO. DESKRIPSI. Peserta pelatihan ini adalah pada staf / pegawai pada level pelaksana, supervisor hingga manajer, atau mereka yang bertanggung jawab terhadap pengambangan bisnis. INSTRUKTUR.
Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 – Meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan disebabkan oleh semakin berkembangnya kondisi perbankan dengan pesat dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Dengan itu, dibutuhkan praktek tata kelola usaha yang baik good corporate governance dan fungsi manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko bank. Dalam rangka meningkatkan praktek tata kelola usaha yang baik, dibutuhkan pengurus dan pejabat bank yang memiliki syarat minimum dan standarisasi kompentensi/keahlian di bidang manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Standar kompetensi kerja adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Dengan adanya standarisasi kompetensi, maka bank mampu mengukur kemampuan kerja setiap individu yang bekerja dalam profesinya, SDM yang belum mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya sehingga memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa standarisasi dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Kami sebagai perusahaan penyelenggara pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia SDM memahami kebutuhan SDM yang kompeten mengenai Management Risiko Bank. Maka kami dengan bersemangat menyelenggarakan Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Management Risiko Bank Level 1. ———————– INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI SEGERA FERDI Phone/SMS/WA 0812-2681-1987 ———————– Tujuan Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Management Risiko Bank Level 1 Peserta mampu memahami standar dan ukuran kompetensi kerja, bidang manajemen risiko untuk level 1 yang diakui oleh peraturan / perundang-undangan dan standar praktis yang berlaku secara internasional. Peserta memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang manajemen risiko level 1, sehingga mampu mendukung pengembangan industri perbankan dan ikut menciptakan stabilitas sektor keuangan nasional. Materi Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 No Kode Unit Unit Kompetensi Elemen Kompetensi 1 Mengidentifikasi Risiko Kredit – Mengenal dan Memahami Risiko Kredit – Mencatat Risiko Kredit – Memahami Sifat-sifat Risiko dan Menentukan Risiko Kredit 2 Mengidentifikasi Risiko Pasar – Mengenal dan Memahami Risiko Pasar – Memahami Sifat-sifat Risiko Pasar dan Menentukan Faktor Risiko Pasar – Mencatat Risiko Pasar 3 Mengukur Risiko Pasar – Memahami dan Mengenal Metode dan Alat Pengukuran – Menyusun Pedoman Untuk Melakukan Pengukuran Risiko Pasar – Menyusun Model/Instrumen Pengukuran Risiko Pasar 4 Mengidentifikasi Risiko Operasional – Memahami dan Mengenal Risiko Operasional – Mencatat Risiko Operasional – Memahami Sifat-sifat Risiko Operasional dan Menentukan Risiko Operasional. Metode Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 A. METODE PELATIHAN Pre test Presentasi, diskusi dan simulasi/role play Assessment/uji kompetensi B. METODE UJI KOMPETENSI Portofolio Uji Wawancara Uji Tertulis *Passing grade kelulusan minimal 66% jawaban harus benar, dan bagi peserta uji yang tidak kompeten dapat mengulang kembali apabila peserta uji sudah siap kembali untuk di uji. Sasaran Peserta & Persyaratan Khusus Program Pelatihan dan Sertifikasi Management Risiko Bank Level 1 UNTUK NON-BANKIR Profesional atau calon professional dgn pendidikan minimum atau mahasiswa program yang telah memiliki kualifikasi kompetensi di bidang Risk Management Level 1 dan direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PERSYARATAN UMUM Mengisi form pendafataran APL-01 & 02 Curiculum Vitae/CV Foto copy & asli KTP Foto Copy Ijazah Strata Satu ijazah pendidikan terakhir Foto Copy Sertifikat pelatihan bidang yang terkait Jika Ada Surat Referensi dan usulan dari kepala satuan kerja bank yang bersangkutan Portofolio, job desk & dokumen hasil kerja Pas foto 3×4 3 lembar, 4×6 3lembar background biru Khusus untuk CV, data yang diperlukan minimal memuat data sebagai berikut Data Pribadi. Riwayat Pendidikan Formal Education. Pendidikan Lainnya Informal Education. Riwayat Pekerjaan. Organisasi diluar Pekerjaan apabila ada. Penghargaan / Tanda jasa yang pernah diperoleh apabila ada. Referensi apabila ada. Waktu dan Tempat Waktu dan Tempat Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami Fasilitas Modul Training Flashdisk Materi Pelatihan Sertifikat Pelatihan Training Kit Souvenir Tas/Backpack Photo Pelatihan Makan Siang dan 2 x Coffeebreak Ruang Training Berkualitas ———————– INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI SEGERA FERDI Phone/SMS/WA 0812-2681-1987 ———————–
Namundi sisi lain banyak perusahaan yang menerapkan digitalisasi ini takut akan resiko keamanan sistem Informasi Teknologi baik dari serangan hacker atau pun masalah sistem manajemen IT yang diterapkan. Dengan demikian dibutuhkan personel Auditor IT yang kompeten. Outline Pelatihan. Preview sistem teknologi informasi; Peranan audit teknologi
Sertifikasi LSP MKS Informasi Sertifikasi Melihat pentingnya keberadaan tenaga ahli Manajemen Risiko yang krusial bagi keberlangsungan organisasi, LSP-MKS hadir sebagai penyelenggara sertifikasi bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan yang berbasis SNI ISO 31000. Terdapat 5 tingkatan yang tersedia pada skema sertifikasi Manajemen Risiko dari LSP-MKS, yang diperuntukan untuk tingkat tertinggi perusahaan yang memiliki fungsi pengawasan maupun eksekusi, hingga tingkat staff pelaksana dalam organisasi. Dapatkan Sertifikasi Bidang Manajemen Risiko dari LSP MKS Bersandar pada keyakinan bahwa penyediaan sertifikasi hanya akan efektif bila dibekali dengan pelatihan intensif bagi pengambil sertifikasi, LSP-MKS memilih bentuk LSP tipe 1 sehingga dapat memastikan bahwa pengambilan sertifikasi selalu melewati dua tahapan penting yang terpadu, yaitu Pelatihan Pembekalan Pengetahuan dan Pengasahan Kompetensi serta Ujian Kompetensi yang terstandarisasi baik dari BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi Depnaker maupun dari Komite Akreditasi Nasional – BSN Badan Standarisasi Nasional untuk perolehan ketelusuran terhadap ISO 17024. Risk management practitioners of organizations in level staff and senior staff Risk management analysts of organization in level supervisor, manager assistant, or middle management position Risk management professional of organization in level manager Risk management professional of organization in level senior manager, general manager, executive vice president, senior vice president Risk management leader of organization in level director, commissioner, or other top management position Syaratuntuk Mendapatkan Gelar CPA. Biaya Sertifikasi CPA. Seorang akuntan, layaknya profesi lain, harus memiliki gelar berdasarkan kompetensinya. Gelar untuk akuntan ini disebut Certified Public Accountant (CPA). Gelar ini diberikan kepada akuntan publik yang telah menyelesaikan proses sertifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai standar. Program Eksekutif Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif diselenggarakan guna menyikapi kondisi riil bahwa proses sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan secara berjenjang memerlukan waktu sehingga kebutuhan meningkatkan kemampuan operasional bank umum dalam pengelolaan risiko tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan sumberdaya yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko maka diselenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif bagi pengurus bank umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan ketrampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko. Program ini bersifat fast track yang diperuntukkan bagi Komisaris dan Direksi Bank Umum, sertifikat yang diperoleh hanya berlaku sementara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan Program Sertifikasi Manajemen Risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank ini berbentuk pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemegang sertifikat Program Eksekutif wajib melakukan konversi ke Sertifikat Program Regular sesuai dengan aturan mengenai ukuran dan kompleksitas usaha bank. Proses konversi dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010, selain itu persyaratan wajib lainnya bagi para pemilik sertifikat eksekutif bagi direksi dan komisaris adalah mengikuti Penyegaran Program setidaknya satu kali dalam dua tahun sesuai dengan Amandemen PBI No 8/9/PBI/2006. Pelaksanaan mengenai Penyegaran Program Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko Nomor 2/2/PBSMR/2008 Tentang Penyelenggaraan Penyegaran Program Eksekutif. Dasar Pelaksanaan PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2006. Pengertian Penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pengurus Bank Umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berjenjang. Penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif tidak dimaksudkan untuk menggantikan program sertifikasi manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan melakukan konversi sertifikatnya menjadi sertifikat manajemen risiko sebelum tanggal 3 Agustus 2010. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan mengikuti program penyegaran minimal 1 satu kali dalam 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat manajemen risiko program eksekutif. Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko Program Reguler diselenggarakan secara berjenjang dari Tingkat I sampai dengan Tingkat V dimana penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis. Tingkatan dikategorikan berdasar jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Adapun pelaksanaan sertifikasi secara umum mencakup unit kompetensi diantaranya; kemampuan mengidentifikasi, mengukur, memantau, mengendalikan, dan memantau berbagai resiko yang dihadapi sektor perbankan, seperti; risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko lainnya. Materi uji kompetensi disusun berdasarkan silabus program standar profesi manajemen risiko dan kode etik yang telah mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional. Dasar Pelaksanaan PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus Dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Program Penyegaran Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko adalah suatu program pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu, yang dianggap dapat meng-update pengetahuan pemegang sertifikat terhadap perkembangan terkini dalam manajemen risiko. Pelaksanaan Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan sebagai organisasi atau institusi yang memiliki kemampuan dan memenuhi criteria untuk menyelenggarakan Penyegaran Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 pasal 14 ayat 1 dimana; Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Penyegaran paling kurang 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 1; 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 2; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 3; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 4; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 5; Adapun jangka waktu Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko ditetapkan terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Dasar Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pengertian Program Penyegaran adalah pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Tujuan Memperpanjang masa berlaku sertifikat manajemen risiko Ketentuan Program Penyegaran Reguler Jangka waktu mengikuti Program Penyegaran bagi setiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 1 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 2 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 3 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 4 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 5 Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Program Penyegaran dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Program Penyegaran Eksekutif Jangka Waktu mengikuti Program Penyegaran adalah 1 kali dalam 2 tahun. Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Batas waktu masa berlaku Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah sebagai berikut Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif sebelum ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta tahun 2004 dan 2005 adalah tanggal 29 Mei 2008. Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif setelah ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta ahun 2006, 2007 dst adalah 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pelaksana Program Penyegaran Program Eksekutif Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan yang ditunjuk oleh BSMR. Proses pendaftaran dan Pembayaran Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan, BSMR datang pada saat pelaksanaan workshop sebagai observer yang memantau pelaksanaan Program Penyegaran. Persyaratan Kelulusan Peserta akan dinyatakan lulus apabila mengikuti secara aktif minimal 80% dari total sesi acara. Apabila kehadiran peserta kurang dari 80% total sesi acara, maka peserta dinyatakan tidak lulus dan berkewajiban untuk mengikuti kembali Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pogram Eksekutif berikutnya. Program Training on Trainer Pengertian Training Provider Training Provider adalah sebuah lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan di bidang manajemen risiko. Lembaga ini dapat berasal dari training centre perbankan maupun instansi pendidikan biasa lainnya. Training Provider diharuskan menjunjung tinggi loyalitas profesi di bidang manajemen risiko perbankan serta bekerja sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh BSMR. Persyaratan Training Provider Mempunyai akte pendirian sebagai sebuah lembaga pelatihan atau lembaga pelaksana pendidikan. Mempunyai setidaknya 3 tiga orang trainer tetap di utamakan S2 dari perguruan tinggi di kenal. Mengirimkan setidaknya 2 dua orang trainersnya dan lulus pada Training on Trainer BSMR. Memiliki trainer yang berpengalaman di bidang keuangan, perbankan atau manajemen risiko. Mempunyai sarana/kelas yang dapat menampung setidaknya 25 dua puluh lima siswa. Bersedia menyampaikan susunan pengurus organisasi serta daftar trainer tetap maupun tidak. Bersedia menyampaikan kurikulum dan program pendidikan/pelatihan yang tidak menyimpang dari silabus Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Lembaga pendidikan asing dan badan hukum asing bersedia menyerahkan surat pernyataan kerjasama dengan lembaga kursus dalam negeri atau dengan investor dalam negeri. Mempunyai reputasi yang baik dalam bidang pendidikan atau pelatihan sumber daya manusia. Hak dan Kewajiban Training Provider Training Provider Berhak untuk menggunakan logo BSMR dan GARP dalam setiap aktivitas training sertifikasi manajemen risiko yang di adakan. Berhak untuk di cantumkan dalam website BSMR sebagai Training Provider yang terdaftar. Trainer yang telah mengikuti dan lulus Training on Trainers akan mendapatkan sertifikat sesuai tingkatannya dari BSMR. Training Provider Wajib menyampaikan materi training sesuai silaby BSMR. Wajib dan tunduk serta mentaati dan mematuhi segala peraturan BSMR Wajib untuk mengikuti Refreshment Program BSMR, jika terdapat perubahan materi. Ketentuan bagi Trainer yang Berpindah Instansi Training Provider Training Provider Lama Membuat Surat Pelepasan untuk dan atas nama trainer yang berpindah ke Instansi Training Provider baru untuk kemudian diserahkan kepada BSMR. Trainer yang bersangkutan secara otomatis melepaskan statusnya sebagai trainer pada Training Provider lama untuk menjadi trainer pada Training Provider baru. Training Provider yang melepaskan trainernya untuk pindah ke Training Provider baru akan tetap terdaftar pada BSMR pada level sebelumnya terakhir. Training Provider Baru Membuat Surat Keterangan untuk BSMR yang berisi keterangan perpindahan trainer dari Training Provider lama ke training Provider baru. Mencatatkan trainer yang pindah ke Instansi Training Provider baru ke BSMR, sebagai salah satu trainer mereka. Mendaftarkan trainer yang bersangkutan atas nama instansi Training Provider baru jika trainer tersebut diikutkan untuk TOT level berikutnya. Ketentuan lainnya Masa penetapan Training Provider BSMR adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya surat penetapan sebagai Training Provider. Masa Penetapan Training Provider BSMR dapat di perpanjang kembali apabila memenuhi semua ketentuan dari BSMR. Dan peraturan lainnya yang akan ditentukan kemudian. Mengevaluasikebijakan dan strategi manajemen risiko. Mengevaluasi pertanggung jawaban Direksi dan memberikan arahan perbaikan atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko BNI. Memastikan kebijakan dan proses manajemen risiko dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi dalam proses manajemen risiko BNI secara keseluruhan. 9.

Biaya Uji Kompetensi Manajemen Risiko TINGKAT BIAYA UJIAN Tingkat 1 Rp. Tingkat 2 Rp. Tingkat 3 Rp. Tingkat 4 Rp. Tingkat 5 Rp. Sistem Pembayaran Calon Peserta Uji Kompetensi Manajemen Risiko yang sudah mendaftar diwajibkan untuk melakukan pembayaran ke rekening BSMR sebagai berikut Nama Bank Bank BNI Nama Rekening PT LSP BSMR Nomor Rekening 2 500 500 330 Bagi peserta pendaftaran pribadi mohon cantumkan nama, tingkat dan tanggal uji kompetensi pada berita acara di formulir tanda bukti transfer, kemudian diemailkan ke [email protected] dan [email protected]. Bagi pendaftaran kolektif dari instansi mohon cantumkan nomor invoice, tanggal ujian dan nama instansi pada berita acara di formulir tanda bukti transfer kemudian diemailkan ke [email protected] dan [email protected]. Bagi instansi yang membayar biaya Uji Kompetensi Manajemen Risiko dan melakukan pemotongan pajak PPh 23 sebesar 2% dari total biaya yang ditagihkan, maka wajib menyerahkan bukti potong pajak PPh 23 yang asli stempel basah kepada BSMR dan kemudian diemailkan ke [email protected] dan [email protected]. Sertifikat bukti kelulusan peserta akan dikeluarkan apabila pembayaran serta bukti potong pajak asli telah diterima BSMR dengan jelas dan sesuai

iHdA7IV.
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/74
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/877
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/935
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/515
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/29
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/628
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/919
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/591
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/691
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/705
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/575
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/410
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/929
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/458
  • 1vpzvnyvga.pages.dev/449
  • sertifikasi manajemen risiko level 1