Kamis, 21 Oktober 2021Asal-Asal Masalah Asal-Asal Masalah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 14 Rabi’ul Awal 1443 H... Radio Rodja Jumat, 15 Oktober 2021Ashabah Bil Ghair Ashabah Bil Ghair merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 07 Rabiul Awal 1443... Radio Rodja Kamis, 30 September 2021Bab Ashabah Bab Ashabah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 23 Safar 1443 H /... Radio Rodja Kamis, 23 September 2021Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 16... Radio Rodja Kamis, 16 September 2021Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis,... Radio Rodja Kamis, 09 September 2021Hak Waris Untuk Nenek Hak Waris Untuk Nenek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 1 Safar 1443... Radio Rodja Kamis, 02 September 2021Hak Waris Untuk Ibu Hak Waris Untuk Ibu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 24 Muharram 1443... Radio Rodja Kamis, 26 Agustus 2021Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 17... Radio Rodja Kamis, 26 Agustus 2021Bagian Warisan Untuk Kakek Bagian Warisan Untuk Kakek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 10 Muharram 1443... Radio Rodja Kamis, 12 Agustus 2021Orang Yang Berhak Menerima Warisan Orang Yang Berhak Menerima Warisan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 3 Muharram...
Me ERWANDI TARMIZI. Lahir di Pekanbaru 30 September 1974, menyelesaikan pendidikan D1 Pengajaran Bahasa Arab LIPIA, 1994-1995 S1 Syariah LIPIA, 1995-1999. S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005. S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.
– Sebuah video ceramah seorang ustadz yang memberi penjelasan terkait hukum haram menggunakan jasa antar makanan GoFood viral di media sosial, Kamis, 23 Juli 2020. Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu pengguna media sosial dengan nama akun sayidmachmoed. Dalam video itu, ustadz bernama Erwandi Tarmizi itu menyebutkan bahwa layanan pengantaran makanan dari Gojek tersebut haram karena dibeli dari uang riba. “Gofood haram, sakit jiwa ini orang. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga [Rp] 85 ribu dan yang [Rp] 15 ribu adalah biaya jasa membelikan barang. Sudah diketahui secara umum driver gofood menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yang dibungakan,” tulis sayidmachmoed, dikutip dari Dalam video itu, sang ustaz menilai, GoFood haram karena uang yang digunakan untuk membeli makanan adalah uang riba. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan sehingga penyewa jasa GoFood harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dia pesan. “Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata ustadz Erwandi Tarmizi dalam video tersebut. Ia kemudian menganalogikan jika harga makanan aslinya Rp 85 ribu maka konsumen harus membayar Rp 100 ribu karena sisanya untuk membayar bunga. “Kalau harga makanan tadi Rp 100 ribu berarti dipinjamkannya Anda uang Rp 85 ribu. Nanti ditagihkannya lagi kepada Anda berapa? Delapan puluh lima ribu atau seratus? Padahal di struk ditulis Rp 100 ribu. Pinjam uang 85 ribu dibayar seratus apa namanya?” ujarnya. Video itu sontak memantik perdebatan dan kontroversi di kalangan netizen. Banyak di antara warganet yang mengaku kesal lantaran sang ustadz dengan begitu mudah mengharamkan sesuatu hal, termasuk jasa antar makanan GoFood. Author Recent Posts Alumni Pesantren Pondok Madinah, Makassar - Sulawesi Selatan
JauhkanDirimu Dari Riba Dan Harta Haram - Ustadz Dr. Erwandi TarmiziVideo link untuk melihat koleksi video lainnya)Kunjungi juga situs
< CIPINANG - JAKARTA TIMUR >> . Akhir Pekan kemana kita ? Jalan-Jalan ke Taman Surga aja yuuuk , Ukhti Sholihah ♥ KAJIAN SYAIKH Dr. MUHAMMAD IEDSyarahKitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily. baca selengkapnya. Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern , Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.