Lebih dari itu, dalam keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan tersebut. Alasan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur tak lain karena STR dianggap lebih bersifat pada proses administrasi pencatatan tenaga kesehatan. "Sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak memonopoli adanya Surat Izin Praktik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Sebelumnya disebutkan Surat Tanda Registrasi ( STR) dan Surat Izin Praktik ( SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang. "Tuduhan monopoli surat izin praktik tidak benar. Karena yang mengeluarkan SIP itu adalah
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). Penerbitan Surat Ijin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan Lainnya No. SK : Persyaratan 1. Jenis berkas : JPG/ JPEG/ PNG Besar @ berkas : 100-500 kilobyte 2. Pas Foto 4 x 6 3. E-KTP atau Surat Pengganti KTP yang sah 4. STR yang masih berlaku 5. Ijazah terkait 6. Surat Keterangan Sehat terbaru dari dokter yang memiliki SIP 7. q0Hv.